Anggota DPR Nilai Kebijakan Shalat Tarawih Berjamaah Harus Vaksin Kontraproduktif

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Maret 2022 02:27 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bukhori Yusuf menyoroti kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat shalat tarawih berjamaah namun dengan syarat harus sudah disuntik vaksin Covid-19 lengkap. Menurut legislator PKS ini kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menjadi kontra produktif ditengah masyarakat, sebab masyarakat sebenarnya sudah sangat mengerti terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. "Pemerintah tidak perlu mangatur hal-hal yang amat teknis yang justru kontra produktif," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). Bukhori menambahkan, bahwa yang terpenting dalam sholat tarawih berjamaah di masjid adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Saya kira masyarakat kita sudah sangat mengerti dan sadar karenanya yang penting prokes," lanjut Bukhori. Untuk itu, ia menegaskan bahwa seharusnya pemerintah tidak perlu mengatur hal-hal yang amat teknis yang justru menjadi kontraproduktif di tengah masyarakat dan juga tidak perlu mengait-ngaitkan shalat tarawih berjamaah dengan Vaksin, karena tidak ada syarat orang yang shalat berjamaah harus di vaksin. "Tidak ada syarat dalam shalat berjamaah harus vaksin, meskipun vaksin merupakan kebutuhan karenanya pemerintah tidak perlu mengkaitkan vaksin dengan shalat jamaah," jelasnya. Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid pada saat bulan Ramadhan 2022. Selain itu, pemerintah juga mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Syaratnya adalah masyarakat harus sudah disubtik vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster. (Aswan)