DPR Sebut Kenaikan PPN dan Harga Pangan Memukul Daya Beli

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 April 2022 16:36 WIB
Jakarta, MI - Kenaikan BBM, PPN, dan harga pangan secara serentak diyakini akan memukul daya beli masyarakat keseluruhan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati. “Kenaikan BBM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan harga pangan secara serentak akan memukul daya beli masyarakat secara keseluruhan”, kata Anis kepada wartawan , Sabtu, (9/4). Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyebut pemerintah seharusnya tidak gegabah ketika memutuskan menaikan harga BBM apalagi menghapus premium yang banyak digunakan oleh angkutan kota dan ojek. “Pemerintah harus hitung dengan cermat dampak ekonomi dan sosial, seburuk apa dampaknya, terutama bagi tingkat nin yang dan terpukulnya daya beli,” ujarnya. Menurut legislator PKS ini kondisi Indonesia memiliki keunikan yakni kenaikan rutin berbagai komoditas daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu saat Ramadhan. “Tetapi reli kenaikan harga kebutuhan pokok awal tahun ini tidak wajar karena terjadi 30 hari sebelum ramadhan, seperti dinyatakan oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia,” katanya. Wakil Ketua BAKN DPR RI menyebut ketidakmampuan pemerintah mengendalikan harga-harga membebani rakyat, ditambah dengan kebijakan dihapusnya BBM Premium. “Rakyat yang mata pencaharian seperti supir dan ojek harus beralih ke BBM dengan nilai oktan (RON) lebih tinggi seperti Pertalite atau Pertamax. Kenaikan biaya BBM akan bertransmisi juga pada kenaikan harga produksi otomatis inflasi naik,” serunya. Anis menyebut kenaikan pajak PPN, PBB, dan pajak kendaraan pasti akan berdampak karena konsumen pasti dibebani dengan kenaikannya. Menurutnya Ini juga harus dilihat, sejauh apa multiplier effectnya, pada inflasi dan daya beli masyarakat. “Pemerintah harus lindungi rakyat dari semua efek kenaikan harga barang pokok, pajak, juga BBM. Perlu dipastikan angka kemiskinan tidak kembali beranjak naik,” tutupnya. (La Aswan)l

Topik:

DPR