Ditunjuk Jadi Ketua SDA Nasional, Fadli Zon Juluki Luhut Menko Saurus

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 April 2022 23:01 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Fadli Zon menyebut wajar publik melabeli Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Segala Urusan atau Menko Saurus. Hal itu dikatakan Fadli menyusul penunjukan Luhut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, jabatan baru kepada Luhut menjadi pertanda Jokowi percaya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu. “Menko Luhut kelihatannya sangat dipercaya presiden, bahkan ada yang menjuluki Menko Saurus (Menteri Koordinator Segala Urusan),” kata Fadli, Sabtu (9/4). Dia menyebut peran Luhut sentral di pemerintahan Jokowi-Maruf sehingga mantan Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) itu pantas menyandang perdana menteri. “Peran LBP terasa sangat sentral dalam pemerintahan, ibarat perdana menteri, bahkan terkesan dia termasuk yang mendorong perpanjangan atau penambahan masa jabatan Presiden,” ucap Fadli. Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu, Luhut ditempatkan di lembaga yang sesuai tugas, pokok, dan fungsi sebagai Menko Marves. Bukan posisi yang melenceng dari jabatan di kabinet Indonesia Maju itu. “Jangan kebanyakan jabatan, tetapi hasilnya minimal atau tak ada sama sekali,” sindir Fadli. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional. Jabatan tersebut menambah panjang kedudukan alumnus Akmil 1970 itu di bawah rezim Jokowi. Kedudukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022. “Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut. (La Aswan)

Topik:

Luhut