AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, PAN: Tak Bisa Dianggap Remeh
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
15 April 2022 23:23 WIB
![AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, PAN: Tak Bisa Dianggap Remeh](https://monitorindonesia.com/2022/04/Aplikasi-PeduliLidungi.jpeg)
Jakarta, MI - Pemerintah diminta menanggapi serius tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4).
Tuduhan tersebut, kata dia, sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sedang sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau mau jujur, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK (nomor induk kependudukan), tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," katanya.
[caption id="attachment_423211" align="aligncenter" width="300"] Aplikasi PeduliLidungi [Foto: Covid19.go.id][/caption]Ketua Fraksi PAN itu mengatakan aplikasi PeduliLindungi sejak awal bertujuan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran Covid-19.
"Dengan aplikasi itu, Satgas (Satuan Tugas Covid-19) dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian Satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan," katanya.
Dalam konteks itu, katanya, Pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan serta jangan menunggu isu tersebut bergulir lebih luas di luar negeri.
"Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut. Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, Pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke Pemerintah terkait hal ini," jelasnya.
Menurut dia, LSM tersebut harus diajak berdiskusi menjelaskan soal tuduhan terkait aplikasi tersebut. "Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, Pemerintah harus segera mengevaluasi, kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," katanya.
Dia juga menilai belum melihat manfaat langsung dari aplikasi PeduliLindungi dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
"Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga, begitu juga mendata orang yang terkena Covid-19. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," ujarnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Pimpin Rapat Paripurna, Zita Anjani Buka Suara Soal Ketidakhadiran Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. (Poto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-wakil-ketua-dprd-dki-jakarta-zita-anjani.webp)
Pimpin Rapat Paripurna, Zita Anjani Buka Suara Soal Ketidakhadiran Sebelumnya
11 jam yang lalu
Politik
![Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan Anggota Pansus Haji DPR, John Kennedy Azis (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jhon-kenedy-aziz.webp)
Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan
31 Juli 2024 13:47 WIB
Hukum
![Alex Denni Hilir Mudik Duduki Jabatan saat Buron! Tanda Tanya Besar di KemenPANRB dan BUMN Yang bikin kening publik kian berkerut heran, selama ini Alex Denni tak tampak berusaha menyembunyikan diri. Paling tidak, Alex tetap mengisi akun yang ia miliki di Linkedin. Ia juga tergolong rajin melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara, setiap tahun. Pada 2022 lalu, Alex melaporkan total kekayaan sebesar Rp 25 miliar. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-12.webp)
Alex Denni Hilir Mudik Duduki Jabatan saat Buron! Tanda Tanya Besar di KemenPANRB dan BUMN
31 Juli 2024 00:06 WIB