Kibarkan Bendera LGBT, DPR Minta Pemerintah Layangkan Protes Keras ke Kedubes Inggris

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Mei 2022 21:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, anggota menyatakan, sikap Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera LGBT terkesan provokatif. Meski bendera tersebut berada di yurisdiksi mereka, Sukamta menambahkan, mestinya Inggris memahami kultur dan keyakinan bangsa Indonesia yang memang menolak keberadaan LGBT. "Memang betul Kedubes Inggris memiliki hak untuk mengibarkan bendera, karena kantor Kedubes itu masuk wilayah ekstrateritorial Inggris. Tapi, mereka harusnya menghormati sikap bangsa Indonesia yang anti terhadap LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila," tegas Politikus PKS itu kepada wartawan, Sabtu (21/5). "Mereka harusnya sadar bahwa ini isu yang sensitif, apalagi beberapa waktu lalu hal ini menghangat akibat salah satu konten podcast youtuber Indonesia menampilkan pelaku LGBT untuk menerangkan tentang perilaku mereka," sambungnya. Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menegaskan bahwa LGBT ini tetap merupakan sebuah penyakit mental, dan bisa menular, meski WHO mencabut LGBT dari daftar penyakit.LGBT bukan hak asasi manusia. Menurutnya, LGBT tetap tergolong penyakit mental yang dapat merusak tatanan sosial. Lebih jauh lagi bisa merusak peradaban suatu bangsa, karena terkait juga dengan disfungsi regenerasi. "Karena itu, pemerintah RI harus tegas, dan melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris, meski mereka sudah menurunkan bendera tersebut. Sikap tegas ini sangat diperlukan agar menjadi efek jera bagi negara lain untuk tidak lagi mengulangi show up dukungan terhadap LGBT dengan menggunakan simbol bendera, misalnya, meski di wilayah ekstrateritorial mereka sendiri," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (La Aswan)

Topik:

LGBT