DPR Pertanyakan Kontribusi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Kenapa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Mei 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady mempertanyakan kontribusi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar beserta jajaran kementerian atas lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Menurut Hamka B Kady, Perpres tersebut niscaya akan berubah menyusul penyusunan rincian anggaran untuk tahun 2023. Ia menyebut aturannya akan memerlukan penyesuaian lebih lanjut. “Apakah pak menteri berkontribusi atas lahirnya Perpres 104? Karena ke depan pasti Perpres ini akan berubah untuk penganggaran tahun 2023. Banyak hal yang memerlukan banyak penyesuaian. Dimana letak peran bapak sebagai leading sektor di Kementerian Desa atau pembinaan desa,” kata Hamka B Kady, Senin, (30/5). Ia mencontohkan, soal alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen dari jumlah keseluruhan anggaran desa. Besarnya alokasi anggaran BLT, sebut Hamka, justru tidak berkontribusi menyelesaikan persoalan kemiskinan di tingkat desa. “BLT rasa-rasanya tidak menyelesaikan persoalan tuh Pak Menteri. Hanya menggunting saja pemikiran kita bahwa memperbesar konsumsi untuk menambah pertumbuhan ekonomi. Itu oke, tapi tidak tepat sasaran. Karena sudah ada perlindungan sosial lainnya,” urainya. Legislator asal Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar itu menginginkan Menteri Desa bisa menelurkan kebijakan atau konsep sehingga dana desa ini benar-benar bisa dikelola secara profesional. Meski disadarinya, sumber daya manusia (SDM) di desa tidak bisa serta merta dilepas. Tapi ia mendesak pemerintah harus mencari jalan tengah dan solusi dari persoalan tersebut. “Anggaplah Perpres 104 tidak diubah sekarang, tapi tahun 2023 itu bisa saja BLT itu bukan lagi kewenangan Kementerian Desa. Perlindungan Sosial ini ada di Kementerian Sosial, termasuk PKH,” tegasnya. “Jangan biarkan Menteri Keuangan sendiri yang bikin. Apa yang tertera di Perpres 104 itu, mungkin Menteri Desa tidak bisa berbuat banyak, makanya saya mendorong untuk berbuat banyak memberi pandangan ke menteri keuangan,” sambung Hamka. Lebih jauh, menurut laporan dari menteri keuangan, anggaran desa tidak akan berkurang. Justru akan bertambah tahun depan. Disini makanya Menteri Desa beserta jajaran harus berperan aktif terkait apa yang harus dilakukan. Harus ada terobosan untuk tahun 2023. “Mari sama-sama memikirkan lokusnya. agar program yang dicanangkan bermanfaat bagi masyarakat,” tekannya. Apalagi ada istilah miskin ekstrem. Itu pekerjaan rumah selanjutnya. “Apa sentuhan bapak. Di daerah pemilihan saya ada di kabupaten Jeneponto. Intinya mohon pemikiran bapak menteri, karena yang terlibat dengan menteri keuangan adalah bapak bukan saya. Kita ketemu lagi di badan anggaran, saya akan komentari sampai habis,” pungkasnya. (La Aswan)