Tolak RUU PPP, Buruh Bakal Demo DPR 15 Juni 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juni 2022 23:15 WIB
Jakarta, MI - Puluhan ribu serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi untuk menolak revisi Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) di depan gedung DPR RI pada Rabu (15/6). "Bisa dipastikan 15 Juni Partai Buruh dan elemen serikat buruh, serikat petani mengorganisir demonstrasi besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada konferensi pers, Sabtu (4/6). Para buruh disebut akan menuntut dua hal. Pertama, pembatalan revisi UU PPP yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa lalu. Kedua, penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh serta elemen masyarakat lainnya. "Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membahas omnibus law dan UU Ciptakerja. Seluruh elemen masyarakat menolak pembahasan kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja. Setidaknya, kami minta klaster ketenagakerjaan di-drop, dikeluarkan dari UU Cipta Kerja tersebut," kata Said. Ia mengatakan sekitar 10 ribu buruh akan hadir di depan gedung DPR RI se-Jabodetabek pada 15 Juni. Secara bersamaan, aksi akan disiapkan di 34 provinsi yang sudah ada keberadaan Partai Buruh. "Sekitar 5.000 buruh akan aksi di depan gedung sate pada 15 Juni. Di tanggal yang sama, 5.000 di Jawa Timur pun akan melakukan aksi," kata Said Iqbal. "Di Serang, Banten, ribuan buruh akan aksi. Di Makassar, di Batam, 3.000 buruh akan melakukan aksi. Di Makassar ratusan sampai ribuan buruh akan aksi, di Banjarmasin, di Ternate, di Ambon dan di kota-kota industri lainnya," ucapnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tuntutan aksi buruh terkait Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) sudah terlambat. Hal tersebut disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa unjuk rasa dari buruh dan mahasiswa di kompleks parlemen, Kamis (21/4). RUU PPP merupakan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan yang masuk amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU Ciptaker menurut MK inkonstitusional bersyarat karena menyalahi prosedur penyusunan undang-undang dengan menggabungkan sejumlah UU. [Ode]

Topik:

Buruh demo