Amin Ak Tegaskan LGBT Merusak Sendi-Sendi NKRI

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Juni 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI - Isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan propagandanya kembali ramai diperbincangkan publik. Berdalih Hak Asasi Manusia (HAM), para pendukung LGBT bahkan kian berani secara tedang-terangan membela dan mempromosikan perilaku penyimpangan seksual. Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengaku prihatin dengan kian masif dan fulgarnya kampanye pro LGBT. Apa lagi kata dia, LGBT sesungguhnya perang asimetris yang bertujuan menghancurkan sendi-sendi bangsa. “Melihat pola gerakan, kampanye, dan dukungan dan lobi dari sejumlah kekuatan sejumlah negara untuk mempengaruhi revisi KUHP, jelas ini bukan sekedar persoalan HAM biasa,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu di hadapan ratusan peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari Yayasan Kumala Indah di Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Jawa Timur, Minggu (5/6). Menurut Amin, bangsa Indonesia sudah semestinya mati-matian menolak LGBT. Karena perilaku penyimpangan seksual semacam itu bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, dan sila ketiga. LGBT juga, lanjut Amin, bertentangan dengan UUD Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2. Kalaupun dikatakan LGBT adalah Hak Asasi Manusia, menurut Amin, Hak Asasi Manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Namun, Hak Asasi Manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain. Dan HAM ini, kata Amin, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusia itu sendiri serta merujuk pada agama yang diakui di Indonesia. "Dan tidak ada satu agama pun yang membolehkan LGBT, justru agama menentangnya,” tegasnya. Lebih lanjut Amin mengatakan, karena bertentangan dengan semua ajaran agama, maka propaganda dan kampanye LGBT merupakan bentuk penistaan terhadap agama. Dengan demikian LGBT juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang keormasan. Di UU tersebut, disebutkan, seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup, jika melakukan penistaan terhadap Agama. Di DPR, kata Amin, Fraksi PKS DPR RI sampai detik ini terus berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini. "Ini untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI," pungkasnya. [Sul]

Topik:

LGBT