Anggota TNI Lakukan Penembakan Saat Acara Pernikahan di Distrik Prafi, DPR Minta TNI Lakukan Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2022 13:52 WIB
Jakarta, MI - Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus meningkatkan pengawasan dalam penggunaan senjata api dari seluruh anggotanya. TNI juga harus melalukan peningkatan pengecekan kejiwaan dari seluruh anggotanya secara berkala agar penyalahgunaan senjata api dalam lingkup TNI tidak terjadi lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto merespons penembakan yang dilakukan anggota TNI AD Sertu AFTJ di acara pernikahan. Anggota itu kini telah diamankan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari, Papua dan diproses hukum. “Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat Pomdam Kasuari mengamankan anggota TNI sebagai terduga pelaku kasus penembakan di kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan diproses secara hukum. Saya yakin mekanisme hukum di TNI AD dijalankan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Anton sapaannya, Rabu (8/6). Anton meminta, agar Pomdan juga dapat menyelidik prosedur kepemilikan senjata api milik anggota TNI AD Sertu AFTJ. Hal ini, kata Anton, lantaran penembakan terjadi di dalam acara yang bukan berada di lingkungan militer. “Adapun prosedur kepemilikan senjata api militer yakni harus memiliki surat izin membawa senjata api dari komandan sesuai dengan Permenhan Nomor 7 Tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkugan Kementrian Pertahanan dan TNI,” beber Anton. Anton berharap, pihak Pomdan juga teliti dalam proses penyelidikan penemabakan tersebut. Menurut Anton, Pomdan harus menelusuri alasan penembakan tersebut dilakukan. “Apakah untuk pengamanan ketertiban umum dan bahaya terhadap masyarakat atau pelampiasan emosional yang merugikan orang lain yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian penggunaan senjata api yang dapat dikenakanan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkaitan penyalahgunaan senjata oleh TNI selain pidana pembunuhan dengan penembakan,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) ini. Diketahui, Seorang oknum TNI di Manokwari, Papua Barat, berinisial Sertu AFTJ melepaskan tembakan di pesta pernikahannya yang digelar di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Sabtu (4/6) sekitar pukul 23.45 WIT. Akibatnya, adik iparnya berinisial RIB (16), tewas setelah mengalami luka tembak di dada bagian sebelah kiri.Bukan itu saja, rekannya berinisial Sertu B juga mengalami luka tembak pada bagian perut sebelah kiri. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kini prajurit TNI tersebut telah diamankan oleh Pomdam Kasuari. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan. [Ode]

Topik:

Penembakan