Gubsu Edy Dipolisikan ke Polda Sumut, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Juni 2022 17:25 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberikan respon terkait adanya pihak yang melaporkannya ke Polda Sumut. Edy mengatakan pelapor itu harusnya belajar. "Yang melaporin harus belajar," kata Edy di Medan, Rabu (8/6/2022). Untuk diketahui, yang melaporkan Edy yakni pihak Bupati Padang Lawas nonaktif, Ali Sutan Harahap (TSO). Laporan itu karena mereka keberatan dilakukan penonaktifan kepada TSO. TSO sendiri dinonaktifkan karena sakit sejak Mei 2022. Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi ditunjuk untuk menjadi Plt Bupati Padang Lawas. Edy melanjutkan, bahwa pihak pelapor itu harus belajar tentang tata kelola pemerintahan. Edy mengatakan bukan dirinya yang menonaktifkan TSO. "Harus belajar siapa yang berhak mem-Plt-kan, itu saya sudah benar itu, dan siapa yang harus di Plt kan. Ada aturan main itu semua," ucap Edy. Edy mengatakan TSO juga harus sadar diri soal kemampuannya saat ini mengelola pemerintahan. "Kalau tak mampu, sudah ada diatur di dalam undang-undang," jelas Edy. Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu tentang penyalahgunaan wewenang. Laporan itu dilayangkan oleh pelapor bernama Donna Siregar ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut. "Beliau (Gubsu Edy) dilaporkan atas dugaan pasal 421 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6).

Topik:

Gubsu Edy
Berita Terkait