KPU Desak Pemerintah Segera Undangkan PKPU Paling Lambat Minggu Ini

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Juni 2022 20:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak pemerintah untuk segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) paling lambat Jumat (10/6). Langkah ini dilakukan setelah KPU dan DPR menyepakati PKPU Tahapan Pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Selasa (7/6). "Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022," ungkap anggota KPU M Afiffudin, Rabu (8/6). Afiffudin mengungkap pihaknya telah mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini. "KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024," papar Afiffudin. Hal itu direspons positif oleh Kemenkumham yang menjadwalkan proses harmonisasi berlangsung nanti malam. "Sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," jelas Afiffudin. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan pemilu dibuka mulai 14 Juni 2022 dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. PKPU tentang tahapan serta jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 di dalamnya mengatur sejumlah proses tahapan yang akan dimulai 14 Juni mendatang. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara. Sementara terkait anggaran, pemerintah, DPR, dan KPU belum menyepakati usulan final terkait besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Keputusan soal anggaran akan dibahas kembali lewat dapat konsinyasi pada pekan depan. [Sul]

Topik:

Kpu