DPR RI Prihatin 193 Ribu Guru Honorer Belum Dapat Kepastian Status

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Juni 2022 22:50 WIB
Jakarta, MI - DPR RI prihatin terkait nasip 193 guru honorer yang sudah lulus passing grade tes tapi hingga kini belum jelas statusnya. Wakil rakyat di DPR RI menyuarakan kepaspatian nasib 193 ribu guru honorer di daerah daerah di Indonesia. Pasalnya, guru honorer itu sudah dinyatakan lolos passing grade tes Pegawai Pemerintah. Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun hingga kini belum mendapatkan kepastian statusnya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Untuk segera memperhatikan dan mengakomodir 193 ribu guru honorer tersebut. "Banyak aspirasi dari 193 ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun belum ada formasi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Sabtu (11/6). Abdul Fikri mengaku banyak menerima aspirasi dari para guru honorer misalnya mereka yang sudah lolos passing grade PPPK, namun belum mendapatkan posisi sehingga tidak bisa bekerja. Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa meminjam uang kepada kerabat dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hingga kini belum juga mendapat kepastian dari Kemendikbudristek. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Fikri Faqih membacakan surat guru honorer yang berisikan sudah tidak bekerja karena menunggu formasi, sehingga berdagang mainan anak-anak dengan cara berkeliling. "Itu salah satu cerita nyata, mereka guru-guru kita yang sejak 2015 sudah mengabdi. Kita tidak tahu bagaimana cara rekrutmennya namun mereka mengisi kekosongan guru itu menjadi honorer," ujarnya. Senada dengan itu, anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru juga menyampaikan kondisi guru honorer yang lolos PPPK, namun belum mendapatkan formasi. "Kami ingin mereka tidak luput dari perhatian Mendikbudristek agar memperjuangkan nasib mereka," kata dia. Selain itu, tenaga honorer yang bertugas di bagian tata usaha dan penjaga sekolah juga khawatir, karena adanya aturan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Oleh karena itu, keduanya meminta Kemendikbudristek memperjuangkan nasib para tenaga honorer di lingkungan pendidikan tersebut. Sebelumnya, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar panitia seleksi (pansel) dan pemerintah daerah memprioritaskan guru non ASN yang lolos sppassing grade pada 2021. “P2G mengapresiasi Kemenpan RB yang baru mengeluarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim. P2G meminta dengan regulasi tersebut, para guru honorer peserta seleksi PPPK tahap 1 dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun tak ada formasi di daerahnya, agar dipastikan menjadi prioritas utama diterima PPPK seleksi tahap III yang akan digelar tahun 2022 ini, tanpa dites kembali. "P2G mendesak agar pansel dan pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi. P2G mengapresiasi skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 sebagaimana diatur Pasal 5, sepanjang Pemda betul-betul melaksanakannya dengan konsisten," tambah dia.

Topik:

guru honorer