Soal Wacana Pengenaan Cukai untuk BBM, Ban Karet dan Deterjen, Begini Respons DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Mardani Ali Sera menilai langkah kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewacanakan pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen adalah sesuatu yang wajar. Sebab kata Politikus PKS itu, kondisi keuangan negara saat ini sedang berat. "Jadi masih wajar @KemenkeuRI melakukan kajian karena memang kondisi keuangan negara sedang berat. Tapi mesti ada deadline waktu," kata Mardani Ali Sera melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Senin (20/6). Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menegaskan, bahwa hal tersebut baru sebatas kajian. Karenanya, sampai saat ini pemerintah belum memastikan apakah rencana itu bisa diimplementasikan atau tidak. Selain itu, juga belum ada pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kemenkeu sedang melakukan kajian, dan itu pada akhirnya nanti belum kita ketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau kalaupun dikenai akan seperti apa, itu semua belum sampai didiskusikan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (17/6). Karena itu, ia memastikan rencana ekstensifikasi cukai berupa Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen dan ban karet belum akan berlaku dalam waktu dekat setidaknya sampai tahun depan. Kajian ini juga tidak masuk dalam APBN 2022 maupun RAPBN 2023. Selain itu, kalaupun berencana mengenakan cukai baru, butuh waktu dan proses yang panjang. Ia mencontohkan, rencana untuk cukai plastik bahkan sudah digulirkan sejak 5-7 tahun lalu. Namun, implementasinya sampai saat ini pun masih belum jelas. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Namun rencana ini terpaksa kembali digeser ke tahun depan dengan pertimbangan masih perlunya menjaga pemulihan ekonomi. Di samping itu, dalam prose pengkajian BKC baru, seperti yang dilakukan untuk plastik dan MBDK, pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan berbagai pihak mulai dari pelaku usaha hingga akademisi. Selain itu, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pengenaan BKC harus terlebih dahulu mengusulkan kepada DPR. [Ode]

Topik:

DPR Cukai