HNW Minta Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Aduan Ormas soal Promosi Holywings Agar Jera

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2022 00:45 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut mengomentari perihal promo minuman keras (miras) yang dibuat restoran dan bar Holywings dengan menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Menurut politisi PKS ini, bahwa kepada pihak Holywings mestinya harus dapat dikenakan sanksi hukum agar memberikan efek jera. "Agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan, harusnya Polda segera tindaklanjuti aduan dan penolakan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh KNPI, Pemuda Pancasila, Ormas-ormas Islam dan lain lain, agar Holywings yang dinilai menista simbol Agama juga dikenakan sanksi hukum yang menjerakan," demikian disampaikan oleh HNW sapaan akrabnya melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Sabtu (25/6). (Disempurnakan dalam ejaan bahasa Indonesia) Sebelumnya, Polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi Holywings tersebut. "Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jum'at (24/6). Karena telah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenamnya jadi tersangka. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria. "Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," jelas Budhi. Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi. "Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya. [Ode]

Topik:

hnw Holywings