Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP dan PeduliLindungi, Said Didu: Rakyat Makin Dipersulit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2022 14:00 WIB
Jakarta, MI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti kebijakan pembelian minyak goreng curah yang diumumkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas. Zulhas mengeluarkan kebijakan masyarakat bisa membeli minyak goreng curah sebanyak 10 liter dengan harga Rp14 ribu per liter dengan satu KTP. Sementara Luhut Pandjaitan mengeluarkan kebijakan masyarakat bisa membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam kebijakan itu, menjelaskan bahwa apabila kemudian masyarakat tidak memiliki aplikasi tersebut, maka bisa diganti dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sosialisasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan dimulai Senin (27/6). Melalui tweetnya, Said Didu menilai jika keputusan yang diambil pemerintah tidak adil dengan membandingkan subsidi terhadap bio solar dan hanya dinikmati oleh orang kaya. "Kebijakan ini tidak adil, biosolar boleh dibeli siapa saja dan tidak terbatas padahal disubsidi sekitar Rp12.000 per liter, sudah habiskan lebih Rp100 Trilyun dan yang menikmati adalah orang kaya," kata Said Didu dalam tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Sabtu (25/6). (Disempurnakan dalam ejaan bahasa Indonesia) "Sementara minyak goreng tidak disubsidi dan yang nikmati mayoritas orang miskin tapi dipersulit," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022. Kebijakan itu akan disosialisasikan selama dua pekan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). “Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jum'at (24/6). Sebagai informasi, dua pekan setelah 27 Juni adalah 11 Juli. Ia menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Menurut Luhut, perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. [Ode]