Agar Persaingan Sempurna, Presidential Threshold Mestinya Dibatasi Maksimum Bukan Minimum!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2022 15:20 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Demikian dikatakan oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan merespons kabar terbaru MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kawan-kawan. "MK gagal paham, patut dibubarkan,” kata Anthony melalui tweetnya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (10/7). Menurut Anthony pemusatan kekuasaan harus dibatasi seperti halnya dalam dunia perbisnisan. “Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” jelasnya. Dengan begitu, Anthony berpandangan bahwa suatu kekuasaan dalam politik harus dapat dibatasi yakni presidential threshold dibatasi maksimum, bukan minimum untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna. “Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya. [Ode]