Pengguguran Sidang Etik Diduga Buat Lindungi Lili Pintauli, DPR: Mana Bisa, Teori Dasarnya Enggak Pas Bos!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2022 15:10 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Wuryanto menyoroti sikap sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pengguguran sidang etik ini disebut-sebut sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli yang tersangkut dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP agar tidak dilanjutkan ke ranah pidana, seiring Lili yang sudah mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK. Kata Bambang, seharusnya hal tersebut tidak mesti dilakukan sebab dalam permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi sudah diatur UU. Nomor 19 tahun 2019 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. "Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7). Untuk itu Politikus PDIP ini, mengatakan bahwa pihaknya akan menanyakan dasar hukum atas keputusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli itu. "Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang. Dewas KPK telah memutuskan bahwa Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik dengan alasan Lili sudah mengundurkan diri. "Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7). Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas. "Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," jelas Tumpak.

Topik:

DPR Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli