Pemerintah dan DPR Wajib Tindaklanjuti Putusan MK Ganja Medis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2022 19:26 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menilai pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. "Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (20/7/2022). Taufik mendorong dan menekan pemerintah agar segera melakukan pengkajian terhadap kebutuhan atas putusan MK. "Untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud. MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam Putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," jelas Politikus NasDem itu. Selain itu, Taufik juga menyoroti bebera catatan penting sebagai tindak lanjut dari Putusan MK. Pertama, terkait dengan kebijakan narkotika khususnya dalam hal narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjutinya. Kedua, lanjut dia, MK menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. "Yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud," katanya. Dengan adanya putusan MK itu, lanjut Taufik, pembahasan materi pada revisi UU Narkotika nantinya akan dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Menurutnya, pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU. "Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan. Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," pungkasnya.

Topik:

DPR MK Ganja Medis