MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Itu Harus Dihormati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo menilai penolakan legalisasi ganja medis oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah keputusan yang harus dihormati. Rahmad Handoyo begitu ia disapa mengingatkan bahwa sebagai negara hukum yang taat pada Perundang-Undangan harus menghormati putusan MK itu. "Judicial review ganja medis, ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, ya tentu harus kita hormati bersama itu menjadi sebuah keputusan, artinya menunjukkan memang ganja medis memang tidak diizinkan termasuk untuk sekalipun untuk keperluan medis," kata Rahmad saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (20/7) malam. Hal itu, kata Rahmad, menunjukkan bahwa memang menguatkan dan seperti yang sesuai dengan undang-undang narkotika ganja medis memang tidak dijinkan kecuali untuk penelitian. "Namun masih dimungkinkan untuk sebuah penelitianz atau Kepentingan ilmiah, penggunaannya memang harus tertutup, ganja sama sekali tidak diizinkan, berdasarkan amanah rakyat amanat undang-undang narkotika memang tidak diijinkan," jelas Politikus PDIP itu. Namun demikian, lanjut Rahmad, hal itu boleh-boleh saja sebagai sebuah diskusi publik terhadap penggunaan ganja medis. "Silahkan saja, secara keilmuan silahkan aja sebuah diskusi mengundang para ahli mengundang para ahli kesehatan lainnya, namun tetap diingat bahwa penggunaan ganja medis tidak diizinkan sampai saat ini, sekali lagi kita harus hormati bersama-sama," tutupnya. Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkoktika dengan perkara 106/PUUXVIII/2020 dan membuat ganja medis tetap dilarang digunakan. Meski demikian, MK memerintahkan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini. [Ode]

Topik:

DPR MK Ganja Medis