Update Sementara Pendaftaran Partai Politik ke KPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2022 16:05 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022. Saat ini, jelas Betty, terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan registrasi. "Update ada 16 parpol (partai politik)," katanya, Minggu (31/7). Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen. Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai. Berikut data KPU terkait updated sementara pendaftaran parpol: 1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB 3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB 4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB 5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB 6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB 7. Perindo, 1 Agustus 2022: pukul 10.00 WIB 8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB 9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB 10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB 11. PKB: 1 Agustus 2022 WIB 12. Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB 13. Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB 14. Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB 15. Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB 16. Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.

Topik:

Kpu