PKS DPR RI Tolak Wacana Kembalinya Dwi Fungsi TNI
Rekha Anstarida
Diperbarui
11 Agustus 2022 11:33 WIB
Jakarta, MI - Wacana pempatan tentara aktif di jabatan sipil kembali muncul ketika Revisi Undang-Undang TNI masuk dalam daftar Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022. Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS menyatakan menolak kembalinya dwi fungsi TNI.
“Wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukanlah latarbelakang revisi UU TNI namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan POLRI serta memperjelas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia.”
“Permasalahan menumpuknya ratusan Perwira TNI merupakan masalah lama dalam tata kelola manajemen perencanaan TNI yang belum optimal akibatnya banyak yang tidak mendapakan jabatan. Salah satunya jumlah rekrutmen sekolah staf dan komando militer di tiga matra tidak didasarkan pada kebutuhan dan rencana penempatan. Apalagi saat ini batas atas pensiun menjadi 58 tahun akibatnya semakin menambah jumlah perwira TNI aktif. Padahal jumlah jabatan khusus TNI yang disediakan pemerintah hanya 60an. Maka dari itu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan TNI harus dilakukan dengan baik.”
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menyatakan masalah yang akan timbul ketika TNI kembali lagi menjabat di jabatan sipil.
“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman orde baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan. Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik karena tentara terbiasa dengan sistem komando akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat. Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik.”
Doktor lulusan Inggris ini memberikan solusi lain yang sesuai dengan UU TNI.
“Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar di uji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil. Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan public.”
Sukamta mengingatkan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI sudah menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara. Selain itu wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa.
#PKS
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
PKS Beri Rekomendasi kepada 5 Cakada dari Indonesia Timur di Pilkada Serentak 2024
26 Juli 2024 15:28 WIB
Politik
Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan
25 Juli 2024 20:16 WIB
Politik
Kelakar Syaikhu ke Dasco: Presiden Jatahnya Gerindra, Tapi Jakarta Kasih ke PKS
24 Juli 2024 11:41 WIB
Metropolitan
Sepanjang Tahun 2023-2024, Puspom Temukan 17 Kasus Pemalsuan Pelat TNI
23 Juli 2024 16:59 WIB