RDP dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Dicecar Pertanyaan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2022 14:09 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8). Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD turut menghadiri rapat bersama yang digelar Komisi III DPR RI, untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu Mahfud MD dihujani pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Mereka minta penjelasan dari Mahfud terkait perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, (MKD) Habiburokhman menanyakan pada Mahfud MD mengenai pernyataan-pernyataan yang dia buat di media sosialnya mengenai kasus tersebut. Habiburokhman juga meminta penjelasan mengenai maksud dari apa yang disampaikan Mahfud MD, terkait motif yang menjadi alasan dugaan pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. "Jadi jangan justru ditambah bumbu. Ini namanya konsumsi orang dewasa dan lain sebagainya. Ini kan jadi currios. Ini juga ada siapa kerajaan Sambo, dikatakan sangat berkuasa seperti mabes dalam mabes," ujar Habiburokhman. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan “bersih-bersih” internal institusi tersebut, khususnya setelah munculnya kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo. “Sebelum melakukan ‘bersih-bersih’ insitusi lain, Kompolnas harus lakukan ‘bersih-bersih’ (internal) dulu. Karena seperti yang disampaikan anggota Komisi III DPR, terjadi dispute informasi di publik (kasus Ferdi Sambo) ada kontribusi Kompolnas,” kata Trimedya. Dia merujuk pernyataan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto setelah diumumkannya kasus kematian Brigadir J, seolah-olah menjadi juru bicara Polri. Menurut dia, pernyataan Benny tersebut tidak akan berubah kalau Ketua Kompolnas Mahfud MD tidak mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya. “Masa konferensi pers Karopemnas Polri tidak ada barang bukti lalu dilanjutkan Kapolres Jakarta Selatan hanya memegang kertas selembar. Hal itu yang disampaikan Benny Mamoto, bagaimana instropeksi internal Kompolnas terhadap institusi,” ujarnya. Trimedya juga mempertanyakan hubungan komisioner Kompolnas dengan pejabat Polri yang terlalu dekat bahkan menerima fasilitas kendaraan dan pengamanan dari Polri. Menurut dia, apakah tidak ada reposisi atau periodesasi jabatan anggota Kompolnas untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga pembenahan institusi bisa dilakukan. “Saya tidak setuju dengan pernyataan beberapa anggota Komisi III DPR yang meminta Kapolri dinonaktifkan, karena Kapolri sudah ‘on the track. Memang ada kesan lambat namun banyak faktor dan kita sudah merasakan ‘goal’ dari kinerja Kapolri tersebut,” katanya. Trimedya berharap Kompolnas ikut dalam penguatan pada kinerja Kapolri khusus dalam menyelesaikan kasus Ferdi Sambo sehingga ditargetkan pada bulan Oktober 2022 bisa selesai. Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan sikap Mahfud terkait bocoran motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, Mahfud lebih baik membuka motif tersebut apabila benar-benar telah mengetahui agar tidak menjadi informasi liat di publik. “Terkait motif setiap hari kita dengar motif tindak pidana, Ketua Kompolnas mengaku mendapat bocoran soal motif, ini se-Indonesia ribut karena motif. Tembak menembak, ada pelecahan, tanggung pak dibuka saja kalau pak Kompolnas mendapatkan info soal bocoran motif tersebut,” ujarnya. Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan pernyataan Mahfud terkait “kerajaan” Sambo yang sangat berkuasa seperti “mabes” di dalam mabes. Dia mengatakan, di luar konteks “obstruction of justice” yang sudah jadi perkara, seperti apa kelompok itu bagaimana kekuasaannya. “Apakah sebelum permasalahan pembunuhan itu mencuat, apakah yang sudah dilakukan Kompolnas selaku pengawas eksternal,” pungkasnya. [Rivaldi]