Gawat!! KMP3 Sultra Bakal Laporkan Ali Mazi ke KPPU RI, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2022 18:30 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, secara resmi menyampaikan rencananya untuk membangun gedung baru kantor Gubernur Sultra. Rencana pembangunan gedung baru yang dicanangkan oleh Gubernur Sultra ini menuai banyak kritikan. Pasalnya, gedung yang direncanakan dibangun di belakang kantor Gubernur Sultra adalah 23 lantai dan membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih 400 M. Ali Mazi menyampaikan bahwa, sebenarnya pembangunan gedung baru yang akan diperuntukan untuk Kantor Gubernur ini telah dicanangkan sejak tahun 2018. "Rencana pembangunan gedung baru kantor Gubernur ini dilakukan sejak 2018 lalu, namun baru terealisasi tahun ini," ucapnya pada saat peletakan batu pertama pembangunan gedung baru kantor Gubernur Sultra. Diketahui bahwa pembangunan gedung baru kantor Gubernur Sultra tahap pertama direncanakan menggunakan anggaran sebesar 27 M yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sultra. Jumlah anggaran yang besar ini menimbulkan banyak pertanyaan, misalnya terkait perencanaan dan proses tendernya. Olehnya itu Ketua Konsorsium Mahasiswa Pascasarjana Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (KMP3 Sultra) Alamsyah mengungkapkan, pihaknya akan mengkoordinasikan dan mempertanyakan terkait pelelangan tender mega proyek ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI). "Kami akan langsung mempertanyakan terkait pelelangan tender dan meminta kepada KPPU RI untuk membentuk tim investigasi agar mempelajari apakah ada dugaan persekongkolan tender pembangunan gedung kantor Gubernur Sultra," kata Alamsyah kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/9). Lebih lanjut, Alamsah mengatakan bahwa pembangunan gedung baru tersebut menggunakan dana Multiyears karena melebihi 10 M sebagaimana disebutkan dalam Permenkeu No. 194/PMK.02/2011. "Kami juga akan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mempertanyakan persetujuan dari Kemenkeu tentang pembangunan gedung yang 23 lantai itu sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Permenkeu No. 194/PMK.02/2011," tutupnya. [Adi]

Topik:

Ali Mazi
Berita Terkait