Bela Puan, Junimart Girsang: Tidak Ada Satu Kode Etik yang Dilanggar!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 12:11 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, membela Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski. Diketahui, laporan tersebut terkait perayaan ulang tahun ke-49 Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, beberapa hari lalu. "Konon laporan tersebut menyangkut acara ulang tahun dalam rapat paripurna tanggal 6, saya kira itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (13/9). Junimart menjelaskan, perayaan ulang tahun itu sifatnya spontanitas, dan Puan pun tidak mengharapkan ulang tahunnya dirayakan dalam momen tersebut. "Itu spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi," katanya. Junimart pun mempertanyakan pasal berapa yang dilanggar Puan Maharani dalam momen perayaan ulang tahun tersebut. "Saya ini sudah lama di MKD, tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar," kata mantan pimpinan MKD DPR itu. Junimart menegaskan, tidak ada integritas yang dilanggar karena perayaan itu hanyalah bentuk spontanitas, bentuk rasa sukacita dari anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna, sehingga mereka secara langsung menyanyikan lagu ulang tahun. "Dan kita juga secara respons menyambut itu. Jadi apa yang dilanggar?" tanya Politikus PDIP itu. Namun, mantan anggota Komisi III DPR ini mempersilakan kelompok masyarakat untuk melaporkan ke MKD. Karena nantinya MKD akan memverifikasi laporan itu, melihat kapasitas pelapor, dan nilai-nilai yang disebut melanggar kode etik. "Kalau disebut kenapa tidak menemui pada pendemo di luar, kan begitu. Ya kan ada mata acara sidang paripurna. Bagaimana pula kita lagi paripurna bisa menemui yang sedang demo di luar. Semua ada koridor yang harus ditempuh," pungkasnya.