Joko Priyoski Nilai Putusan MKD DPR Sangat Aneh dan Tidak Masuk Akal!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 September 2022 17:59 WIB
Jakarta, MI - Joko Priyoski yang sebelumnya melaporkan Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan pelanggaran kode etik, atas laporannya tersebut Ia menilai hasil putusan sidang MKD hari ini sangatlah aneh dan tak masuk akal, hal ini diungkapkan Joko saat mendengar banyak pemberitaan dimedia nasional terkait putusan sidang tersebut. "Menurut saya, agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini. Seharusnya, logikanya, dalam persidangan itu ada pihak pelapor dan terlapor. Tapi kok sidang hasil putusan MKD hari ini saya sebagai pihak pelapor tidak diundang untuk hadir dalam sidang MKD tersebut. Jadi, bagaimana saya sebagai pelapor bisa menyaksikan secara langsung jalannya sidang MKD tersebut. Ini kan bukan sidang in absentia," kata Joko saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa, (13/9). Joko menegaskan bahwa harusnya pihak MKD tidak mengundangnya untuk mengikuti jalannya persidangan itu sehingga ternilai MKD mengambil keputusan sepihak tanpa sepengetahuan pihak pelapor. "Tiba-tiba saya membaca dari berita media ternyata MKD telah memutuskan laporan kepada Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI, tidak diteruskan. Saya masih agak heran dengan jalannya sidang MKD tersebut tanpa pernah mengundang saya hadir sebagai pihak pelapor," tuturnya. Joko menghimbau kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya lebih peka terhadap laporan yang masuk karena ini menyangkut aspirasi rakyat, hal lain juga mestinya harus lebih fokus dalam masalah yang terjadi saat ini dimasyarakat terkait dampak kenaikan harga BBM ini. "Walaupun itu katanya spontan, tapi apa tidak bisa euforia, nyanyian selamat ultah tersebut harusnya dilakukan bukan dalam ruang sidang paripurna. Kan bisa di luar gedung DPR atau mungkin bikin sesi khusus di luar rapat paripurna," ujarnya. Oleh karena itu, tegas Joko, DPR sebagai lembaga yang terhormat semestinya bisa mengakomodir laporan tersebut, kalau sudah seperti ini DPR seakan mengabaikan aspirasi rakyat sendiri. "Jangan malah MKD melaksanakan sidang hasil putusan dan memutuskan tidak melanjuti pelaporan tersebut tanpa mengundang atau menghadirkan pihak pelapor ini kan bukan sidang in absentia," pungkasnya. [Adi]