Laporan Dugaan Puan Maharani Langgar Etik Disetop!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 14:33 WIB
Jakarta, MI - Laporan dugaan Ketua DPR RI Puan Maharani melanggar kode etik disetop Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan alasan tidak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna DPR RI. Laporan terhadap Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022. "Tidak dapat ditindaklanjuti dan Mahkamah Kehormatan DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9). Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi. "Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. MKD DPR menilai Puan Maharani tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna. Namun, Puan mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari sesama anggota DPR. "Bahwa teradu yang terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna tanggal 6 September 2022," jelasnya. "Namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR. Karena di hari yang sama dapat bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," imbuhnya. [Adi]

Topik:

Puan Maharani