Wakil Rakyat Depok Injak Sopir Truk, Mahfud MD Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2022 22:58 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD geram dengan tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Golkar, Tajudin Tabri, yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. "Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud me;aui cuitannya di Twitter seperti dukutip Monitor Indonesia, Sabtu (24/9). Menurut mantan Ketua MK itu, bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada sikap emosional dalam menghadapi situasi."Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," pungkasnya. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz, mengatakan, DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap Tajudin Tabri melalui surat yang dikirimkan. DPD Partai Golkar menyesalkan kejadian tersebut sehingga Tajudin akan diproses secara kepartaian. “Akan kami proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar,” ujar Farabi kepada wartawan, Sabtu (24/9). DPD Partai Golkar akan mengambil tindakan tegas kepada Tajudin dengan menjatuhi hukuman berupa sanksi. Apabila Tajudin terbukti bersalah atas viralnya video yang diduga menginjak sopir truk di Jalan Raya Krukut itu, maka akan dilakukan pemecatan dari partai. “Dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari ringan sampai pada pemecatan,” ucap Tajudin. Sebelumnya, sopir truk Ahmad Misbah mengatakan tindakan penganiayaan oleh Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan. Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan. Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.