PPP Menyambut Baik Arahan Presiden Jokowi untuk Plt Mardiono Selesaikan Tugas Wantimpres

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 10 Oktober 2022 19:48 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyambut baik arahahan Presiden Jokowi kepada Plt Ketumnya dalam rangka menyelesaikan tugasnya sebagai Wantimpres. Ia mengungkapkan itu karena berdasarkan aturan soal larangan rangkap jabatan oleh anggota Wantimpres yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres atau UU Wantimpres. Namun hanya diberi waktu tiga bulan dalam merangkap jabatan. "Sesuai ketentuan UU Wantimpres, Wantimpres kan dilarang merangkap sebagai Ketum Parpol, dan Direksi ataupun Komisaris BUMN. Kalaupun itu terjadi, maka sesuai undang-undang (diberi) jeda waktu 3 bulan untuk rangkap jabatan," ucapnya kepada wartawan, Senin (10/10). Awiek menambahkan bahwa kondisi rangkap jabatan Mardiono itu telah disampaikan kepada Jokowi. Awiek tak mempermasalahkan jika Mardiono diminta merampungkan tugasnya dahulu di Istana. "Dan Pak Mardiono tadi sudah menyampaikan kondisi itu kepada Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi meminta Pak Mardiono menuntaskan pekerjaan-pekerjaannya sebelum mengundurkan diri, selesai di Wantimpres," tandasnya. Oleh sebab itu, ia menyambut baik arahan Presiden Jokowi untuk Mardiono tersebut. Menurutnya, arahan tersebut merupakan hal yang bagus. "Saya kira itu hal yang bagus," pungkasnya. [Adi]