Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR, Gegara Pemecatan Prof Aswanto?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Oktober 2022 17:15 WIB
![Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR, Gegara Pemecatan Prof Aswanto?](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220524-WA0018.jpg)
Jakarta, MI - Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menilai bahwa Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuriyanto alias Bambang Pacul telah melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Prof Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," katanya kepada wartawan, Selasa, (18/10).
Shevierra menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh DPR mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi DPR merupakan langkah yang cacat hukum dalam sistem ketatanegaraan kita.
"Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik," tuturnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan beranggotakan antara lain KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.
[Adi]
Berita Sebelumnya