Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR ke Polri: Tak Perlu Razia ke Toko Obat, Tapi....

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2022 02:48 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak perlu ada razia ke toko-toko obat terkait penjualan obat sirup penyebab kasus gagal ginjal kepada anak. Pasalnya, kata dia, toko-toko obat juga akan akan atau takut menjual kembali karena ada sanksi hukum. “Saya pikir dengan adanya larangan-larangan toko-toko obat juga akan takut menjual karena itu akan ada sanksi hukum, yang paling penting itu adalah sosialisasi agar tidak menyimpan obat-obatan yang sudah dibeli,” kata Dasco sapaan akrabnya kepada wartawan, dikutip pada Selasa (1/11). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegas politikus Partai Gerindra ini, dapat memerintahkan jajaranya di daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait obat sirup yang menjadi penyebab dari kasus gagal ginjal akut kepada anak. “Kita minta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) untuk memerintahkan personil-personil di daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di daerah-daerah,” ungkapnya. Menurut Dasco, sosialisasi yang dilakukan jajaran Polri di daerah termasuk agar masyarakat tidak lagi menyimpan obat sirup penyebab kasus gagal ginjal akut kepada anak. “Ditingkat bawah juga perlu disosialisasikan ke masyarakat untuk tidak menyimpan karena obat-obatan itu sudah dijual sekian lama yang belum kadaluwarsa dan masih disimpan dan itu dikatagorikan obat berbahaya,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengumumkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut Senin (31/10) kemarin. "Insya Allah Bareskrim bersama BPOM siang ini akan menetapkan dua tersangka," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (31/10). Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut--yang umumnya diderita anak-anak--pada Senin (31/10), siang. Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut. "BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Kepala BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim, Senin siang. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar," imbuh Penny. Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen. "Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 milyar," ungkapnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, untuk proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah mengumpulkan sampel dari obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut, bukan didapatkan dari produsen. "Ternyata memang ada kaitannya," kata Pipit. Dia mengatakan pihaknya tak memungkiri akan melakukan pengembangan, bukan hanya produsen obat tersebut. Sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut. Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara di dalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum. Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak. Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut--terutama pada anak--terdeteksi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kasus penyakit yang terungkap ke publik dan ramai pada September lalu itu pun membuat Kemenkes sempat membuat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan memberi resep obat sirop. Per Rabu (26/10), kasus gagal ginjal akut yang tercatat dari 27 provinsi di Indoneisa mencapai 269 orang, di mana 157 di antaranya berujung kematian.