Pakar Hukum Sebut Demokrasi Tidak Akan Tumbuh Tanpa Usaha yang Nyata
Adelio Pratama
Diperbarui
1 November 2022 00:27 WIB
Jakarta, MI - Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi (Pus D Kon) hadir ditengah-tengah masyarakat dengan rasa kepedulian terhadap perkembangan konstitusi dan demokrasi di Indonesia saat ini.
Sebagimana diketahui, Pus D Kon ini telah menggelar acara launching dan seminar Lembaga Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi di Hotel Harris Tebet, di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (27/10) kemarin.
Menurut Ketua Umum Pus D Kon, Hamrin dengan kehadiran lembaga ini akan terus berkomitmen memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Saya dan Tim ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan, bisa hadir pada peresmian lembaga kami. Kami dari Pus D Kon mendirikan lembaga ini berawal dari kepedulian kami atas perkembangan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Kami akan sepenuh hati, tenaga, dan pikiran untuk bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat bangsa dan negara pada umumnya," jelas Hamrin kepada Monitor Indonesia, Senin (31/10).Pakar hukum tata negara itu menuturkan, bahwa lembaga yang dipimpinnya ini adalah salah satu lembaga kajian yang berkolaborasi dengan beberapa pakar hukum, pakar politik, pakar komunikasi, pakar sejarah, pakar administrasi publik, pakar ekonomi, dan para praktisi. "Saya dan tim yang tergabung dalam Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi, selalu mengedepankan kajian-kajian, dasar hukum, teori, dan sejarah dalam pengembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia," tegas pria kelahiran Desa Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara itu. Hamrin menambahkan, bahwa para Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi sangat menyadari perkembangan demokrasi dan konstitusi di Indonesia pasca reformasi dianggap menjauh dari cita-cita Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut nampak dalam praktek demokrasi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta produk legislasi yang dianggap masih tumpang tindih sebagaimana yang dimuat dalam kaidah dan norma
"Pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karenanya, demokrasi memerlukan usaha nyata segenap warga negara Republik Indonesia," pungkasnya. (MI/Adi).
Topik:
Demokrasi
Berita Terkait
Politik
Ganjar Ingatkan Masyarakat untuk Tetap Bersikap Kritis pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
11 Mei 2024 10:47 WIB
Hukum
Cukup Lima Hakim Konstitusi yang Berani untuk Selamatkan Demokrasi Indonesia
30 Maret 2024 14:33 WIB