DPR Pertanyakan Ancaman dan Gangguan di MA

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 November 2022 20:25 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti rencana pengamanan di Mahkamah Agung (MA) RI dibantu oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan alasan demi kenyamanan kinerja para Hakim Agung. Christina mengingatkan, bahwa dalam Keppres Pengamanan Obyek Vital Nasional Juga telah mengatur penyerahan pengamanan obyek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI ke pengelola obyek paling lama Februari 2005. "Dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wapres tetap pengamanannya oleh TNI. Jadi tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI," kata Christina kepada wartawan, Sabtu (12/11). Untuk itu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendesak dilakukan evaluasi atas rencana pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Mahkamah Agung (MA) itu. Tak hanya itu, ia bahkan mempertanyakan hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga MA membutuhkan pengamanan dari TNI. "Terkait adanya pengamanan oleh TNI di Mahkamah Agung (MA) saya menilai hal tersebut perlu dievaluasi kembali," tegasnya. Tugas pokok TNI, tambah Cristina, telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan, salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis. Obyek vital strategis sendiri, kata Christina, menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah. "Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai obyek vital strategis," pungkasnya. Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa prajurit TNI akan diterjunkan untuk menjaga Mahkamah Agung (MA) karena selama ini pengamanannya dianggap belum memadai dan perlu ditingkatkan. Menurutnya, pengamanan MA oleh militer/TNI tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, akan tetapi agar kerja para hakim agung nyaman. Sebab selama ini pengamanan harian dilakukan oleh satpam. “Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/Militer, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan,” kata Andi, Rabu (9/11). Pengamanan di MA, menurut Andi, dirasa belum cukup, oleh karena itu pengamanan dinaikkan oleh militer. “Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI/militer dari Pengadilan Militer,” ucap Andi. Andi menambahkan pengamanan ditingkatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA. Untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP,” ujar Andi. Andi kembali menegaskan pengamanan oleh militer tidak untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi lebih kepada aspek keamanan dan kenyamanan hakim agung dalam bertugas. “Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” pungkasnya. (MI/Adi) #DPR Pertanyakan Ancaman dan Gangguan di MA

Topik:

DPR TNI MA