DPR Usul Penghapusan Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 November 2022 14:08 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya akan rapat bersama dengan pemerintah membahas kelanjutan RKUHP dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat, termasuk soal usulan penghapusan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. "Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri. Kalau mengacu komunikasi lintas fraksi, kedua pasal ini sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat," kata Habiburrahman kepada wartawan, Kamis, (24/11). Habiburokhman menambahkan ada usulan perbaikan Pasal 100 RKUHP terkait pidana mati. Dengan sejumlah perbaikan yang akan dibahas, Habiburokhman mengharapkan pembahasan RKUHP tidak lagi bertele-tele. "Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya mendapat laporan dari Komisi III DPR bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang perlu disinkronkan lagi. Namun dia memastikan DPR dan pemerintah menghendaki pembahasan RKUHP segera rampung pada masa sidang. (MI/Adi)
Berita Terkait