Benny K Harman Soal Pencopotan Hakim Aswanto: Kalau Wasit dan Pengawas Sudah Mati, Penguasa Leluasa dan Makin Korup

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2022 20:25 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, (29/9/2022) lalu. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menyindir rezim otoriter yang berusaha mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya dengan mematikan wasit dan pengawas. "Bagaimana menjelaskan kasus ini?Para ilmuwan politik mengingatkan,salah satu strategi rezim otoriter mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya ialah dgn mematikan wasit dan pengawas. Kalo wasit dan pengawas sudah mati,penguasa leluasa dan makin korup, kata Lord Acton.#Liberte#," kata Benny melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (25/11). Lantas Benny, mengingatkan sumpah utama Presiden saat dilantik, bahwa akan setia kepada konstitusi dan mempertahankannya. "Bisa diganti hakim konstitusi sewaktu-waktu menurut kehendak siapa? Menurut kehendak rakyat?.Jangan pernah lupa, sumpah utama Presiden saat dilantik di hadapan SU MPR ialah setia kpd konstitusi dan mempertahankannya dari upaya siapapun yg hendak merongrongnya.#RakyatMonitor#," demikian cuitan legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Sebelumnya, DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. DPR beralasan Aswanto membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR. Presiden Jokowi kemudian melantik Guntur Hamzah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Aswanto. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 29 September 2022, secara mengejutkan DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Padahal sebelumnya pengesahan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna saat itu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna saat itu mengatakan, keputusan untuk mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi sudah diambil di rapat internal Komisi III DPR RI pada 28 September 2022. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan kalau pencopotan tersebut merupakan keputusan politis. Ia mengatakan, selama ini kinerja Aswanto sangat mengecewakan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Ia lantas mengungkit-ungkit terpilihnya Aswanto dulu, dengan mengatakan kalau dirinya bisa menjadi hakim konstitusi karena usulan dari DPR. Karena itulah, ia menganggap Aswanto harus bekerja sesuai dengan kepentingan DPR. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya di gedung parlemen pada Jumat (30/9/2022). Meski bermunculan banyak tentangan dari publik, Presiden Jokowi disebut seakan-akan tutup mata dan telinga. Ia akhirnya menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian Aswanto. Tak hanya itu, Jokowi juga mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dan melantiknya pada rabu (23/11/2022). "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah saat mengucap sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara. "Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tambahnya. #Benny K Harman Soal Pencopotan Hakim Aswanto

Topik:

Hakim Aswanto
Berita Terkait