Soal Polemik KUHP Baru, Anggota DPR Sarankan Masyarakat Ajukan Uji Materi ke MK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Desember 2022 14:19 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan, pro kontra hingga pembahasan suatu RUU telah selesai jika sudah diketok dan diputuskan menjadi UU. Demikian disampaikan Andreas saat menanggapi masih adanya suara-suara penolakan pasca disahkannya RKUHP jadi UU. “RUU itu kalau sudah diketok dan diambil keputusan maka selesailah pembahasan. Selesai pula pro dan kontra, meskipun mungkin tidak memuaskan semua pihak termasuk di DPR. Langkah berikutnya adalah menunggu diundangkan oleh presiden dan dikeluarkan dalam lembaran negara,” kata Andreas, Selasa,(13/12/2022). Andreas menyarankan, bila terdapat pihak atau masyarakat yang mempunyai legal standing dan merasa dirugikan UU KUHP atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebaiknya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sehingga RUU apapun itu, kalau sudah diketok di Paripurna maka selesailah polemik di DPR. DPR tidak mempunyai legal standing untuk uji materi peninjauan kembali ke MK karena DPR ikut membuat RUU tersebut menjadi UU,” jelas Andreas. Adapun terkait adanya pernyataan dari PBB dan pihak internasional terhadap KUHP baru, Andreas mengangap hal yang lumrah saja. Namun, Andreas menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat. “Kritik sebagai masukan tetapi negara ini berdaulat. Langkah konstitusional adalah individu atau masyarakat yang mempunyai legal standing mengajukan Peninjauan Kembali ke MK,” pungkas Andreas.

Topik:

KUHP