Nah Lho, KPK Buka Peluang Akan Telusuri Aliran Suap Sahat ke Partai Golkar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Desember 2022 15:28 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjundtak. Sahat merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim. KPK terbuka untuk menelusuri dugaan aliran uang suap yang diterima Sahat ke partai berlambang pohon beringin. "Kalau memang toh ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Johanis menegaskan, peluang pengembangan kasus terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, saat ini KPK masih fokus terhadap kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat. "Terkait STPS Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai pengurus partai, itu kita belum sampai ke sana. Kita fokus seperti yang saya katakan tadi, kita fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," tandasnya. Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas. Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas. Ia diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan setiap tahunnya. Adapun besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul Hamid pada tahun 2021 dan 2022 totalnya mencapai Rp80 miliar. "Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ungkap Johanis.
Berita Terkait