Anggota Komisi IX DPR Usul Pasal PRT Dimasukan ke UU Ketenagakerjaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Desember 2022 14:52 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi mengusulkan agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) nantinya tidak hanya mengatur soal hak dan kewajiban pekerja rumah tangga namun juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan serta penyalur pekerja rumah tangga. Hal tersebut disampaikan Nurhayati merespons desakan Komnas Perempuan yang meminta RUU PPRT segera disahkan. “Harus ada pula mengatur batasan umur minimal untuk PRT seperti 18 tahun dan pengaturan jam kerja serta besaran gaji, overtime dan gaji ke 13 di hari raya sesuai agama masing-masing,” kata Nurhayati, Rabu (21/12/2022). Nurhayati mengakui, bahwa selama ini PRT memiliki status yang tidak jelas. Padahal, selama ini penyerapan PRT sebagai tenaga kerja menjadi salah yang terbesar di Indonesia. “Karena selama ini PRT tidak jelas statusnya padahal salah satu terbesar penyerapan tenaga kerja adalah PRT,” ungkap Politikus PPP itu. Nurhayati mengungkapkan bahwa hingga saat ini RUU PPRT sendiri masih dalam tahap pembahasan di Pemerintah. Demi kebutuhan, Nurhayati mengusulkan, agar pasal mengenai PRT dimasukkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Bisa juga sebenarnya pasal PRT ini dimasukan di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelas Nurhayati. Dengan demikian, Nurhayati mengatakan, bahwa Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dapat direvisi untuk kemudian dimasukkan ke dalam pasal PRT sesuai dengan kebutuhan. “Direvisi memasukan pasal PRT ini sesuai dengan kebutuhannya agar lebih cepat bisa terlindungi,” tandasnya. Nurhayati menekankan, payung hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan PRT sangat penting. Sehingga, kata dia, harus ada UU dengan pasal khusus yang mengatur. “Intinya kan untuk perlindungan dan kesejahteraan PRT harus ada UU yang mempunyai pasal khusus yang mengatur. Jadi bisa juga merevisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” pungkas dia.

Topik:

RUU PPRT