Polemik OJK Bisa Lakukan Penyidikan Kejahatan Keuangan, Pakar Hukum: KUHAPnya Harus Direvisi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Januari 2023 13:21 WIB
Jakarta, MI- Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut termaktub di dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyinggung soal kinerja OJK dalam mengatasi menjamurnya aplikasi pinjaman online (pinjol). Menurut Suparji, kerja penyidikan kejahatan oleh polisi dapat lebih masif karena Polri memiliki jajaran hingga ke tingkat kecamatan, yakni polsek. "Dia (OJK) kan nggak punya perangkat. Kalau kemudian dia mau diambil sepenuhnya, dia kan nggak seperti polisi yang punya jajaran sampai ke polsek-polsek. Ya success story (OJK) juga dipertanyakan, lalu hukum acara belum dirubah,” tegas Suparji, Sabtu,(7/1/2023). Dalam kondisi ini, Suparji menyarankan, agar Presiden Joko Widodo dapat mendengarkan aspirasi masyarakat soal kewenangan baru yang dimiliki oleh OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. “Mestinya Presiden mendengar aspirasi masyarakat, respons ya. Lihatlah standar (penegakan hukum-nya) gunakan asas-asas universal di mana di negara penyidik terbagi-bagi, saling kerja sama seperti itu lho. (OJK) berbagi dengan polisi saja masih timbul tanda tanya, apalagi dengan (diberi kewenangan penyidikan-red) seperti itu," ujar Prof Suparji. Suparji pun menegaskan, kewenangan OJK di UU PPSK itu juga bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) yang konvensional, yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup, PPNS itu, yang terjadi selama ini itu. Tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi," imbuh Prof Suparji. Prof Suparji bahkan menyebut pemberian kewenangan penyidikan absolut pada OJK sebagai keputusan yang radikal. “Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal,” jelas dia. Menurutnya, semisal aturan itu tetap ingin diundangkan, aturan dalam KUHAP harus direvisi sehingga mengakomodir pemberian kewenangan penyidikan pada OJK. “Kan selama ini penyidik itu polisi, ada PPNS, sekarang kemudian mau diberikan kewenangan penuh pada OJK. Harus ada transisi (KUHAP) seperti itu, penyesuaian," tegas Suparji. Prof Suparji lalu menyebut OJK pernah berperkara dengan Krama Yudha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan pengadilan, OJK kalah. "Kalau kita ingat kasus Krama Yudha yang itu, dan diberikan sanksi oleh OJK karena perusahaan tidak menambah sahamnya, kemudian disanksi saham tidak punya hak suara, akhirnya kan itu kan dibawa ke PTUN. Dan di PTUN juga mereka kalah itu. Artinya kan proses hukum yang dilakukan menimbulkan keberatan dan ketidakpuasan pihak lain. Maka melihat kinerja seperti itu, ditambah lagi (kewenangan absolut) ini, kan bisa bahaya, bisa tumbuh masalah-masalah baru," pungkas dia.

Topik:

OJK