KPK Pastikan Video Penangkapan Gibran Hoaks

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2023 22:49 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan video yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah adalah tidak benar atau hoaks. “KPK memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah adalah tidak benar atau hoaks,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023). Ali menuturkan, informasi hoaks itu beredar melalui media sosial Youtube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan menampilkan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK. Kemudian, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar. Konten tersebut, lanjut Ali, juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan dan diberitakan oleh beberapa portal berita online. Ali menyayangkan viralnya video hoaks tersebut. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. “Media digital bisa mengambil peran untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada khalayak luas, bukan justru untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi hoaks yang kontraproduktif,” tegas dia. KPK dengan tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu untuk menghentikan aksinya. Terlebih, menyalahgunakan pernyataan KPK yang dikutip secara parsial untuk menggiring opini publik yang keliru. Menurut Ali, informasi hoaks dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang sedang gigih bersatu-padu memberantas korupsi di Indonesia. Lebih lanjut KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima, khususnya terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. "Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198,” pungkas Ali.