Jika Undangan Kedua Meikarta Mangkir, Komisi VI DPR: Bisa Saja Pansus Dibentuk

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Januari 2023 14:57 WIB
Jakarta, MI- Kisruh antara sejumlah konsumen dengan pihak PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta mendapat perhatian serius dari kalangan DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengatakan, pihaknya ketika mendengar konflik antara pihak Meikarta dengan konsumennya sudah meresponsnya dengan cepat. Respons yang dimaksud, kata dia, komisi VI DPR RI langsung melayangkan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada pihak PT. MSU selaku anak usaha Lippo Group. Hanya saja, ungkap dia, undangan yang dilayangkan tak mendapat respons yang memadai. Oleh karenanya, tegas dia, Komisi VI DPR RI tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap managemen Lippo Group termasuk PT. MSU selaku anak usahanya. "Kita akan panggil ulang. Kemungkinan bulan depan," kata Politikus Golkar itu saat dihubungi wartawan, Kamis (26/01/2023). Sarmuji mengungkapkan, pihaknya akan meminta penjelasan secara utuh terkait keluhan yang dialami para konsumen Meikarta dalam rapat dengan pihak pengembang jika mereka memenuhi umdangan rapat. "Masih sama mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keluhan konsumen yang merasa ditipu oleh Meikarta dan keluhan konsumen yang justru dituntut oleh Meikarta," urai Sarmuji. Sarmuji mengaku enggan berandai-andai terkait kemungkinan dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk merespons persoalan tersebut. Namun, Sarmuji juga tak menampik jika nantinya persoalan tersebut berkembang maka, tak tertutup kemungkinan bakal dibahas dengan melibatkan komisi lainnya di DPR RI. "Sementara kita bahas di komisi VI dulu. Kalau diperlukan bisa saja dilakukan rapat gabungan," ujarnya. Hanya saja, kata dia, opsi pansus masih sangat terbuka jika pihak yang diundang tak memberikan respons positif kepada lembaga DPR RI selaku representasi kepentingan rakyat. "Tergantung Meikarta merespon undangan komisi VI yang membidangi perlindungan konsumen. Pansus adalah hak anggota, kalau ada yang usulkan pembentukan pansus, bisa saja pansus dibentuk," tegasnya. Diketahui, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (24/01/2023). Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
Berita Terkait