Diusulkan Dicopot Komisi VII DPR RI, Kepala BRIN: Gak Bisa Diganti Kalau Tak Ada Keppres

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Februari 2023 20:36 WIB
Jakarta, MI- Kepala Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengaku tak ambil pusing terkait keputusan Komisi VII DPR yang merekomendasikan pemerintah mencopot dirinya. Karena, usulan itu masuk ranah politik. "Ya, namanya juga usulan, namanya itu kan ranah politik dari anggota (Komisi VII DPR), ya boleh saja," kata Handoko di Gedung BJ Habibie, Jakarta, pada Jumat (10/2/23). Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Januari 2023, Komisi VII DPR merekomendasikan pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Alasannya, Handoko dianggap gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Handoko menjelaskan, jabatan Kepala BRIN berada di tangan presiden Joko Widodo. Sebab itu, Kepala BRIN tidak akan bisa diganti jika tidak ada keputusan presiden (Keppres) "Kalau saya kan saya ikut saja, tergantung pak presiden toh, kan saya diangkat dengan Keppres (Keputusan Presiden), ya diberhentikan dengan keppres," kata Handoko.

Topik:

BRIN