Pimpinan DPR Bakal Dilaporkan ke MKD, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Februari 2023 19:52 WIB
Jakarta, MI- Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya menuding belum disahkannya RUU tersebut jadi UU lantaran para pimpinan DPR diduga menelantarkannya bertahun-tahun. Menyikapi kondisi tersebut, Willy pun berencana akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Semoga pimpinan mendengarkan ini. Ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," tegas Politikus NasDem itu saat mengikuti acara diskusi bertajuk 'RUU PPRT: Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga', Selasa (21/2/2023). Ia kembali mengungkapkan, RUU ini masih terkatung-katung sejak draf dan naskah akademiknya diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Juni 2020. Hanya saja, kata dia, hingga kini pengesahan itu masih tak kunjung terealisasi. Willy mengungkapkan bahwa dirinya sudah lebih dari satu kali bersurat kepada pimpinan DPR untuk segera membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun, kata dia, pimpinan DPR berdalih draf RUU PPRT masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani. "Disampaikan oleh pimpinan, masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," bebernya. Menurutnya, DPR seharusnya malu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. "Ini secara tata tertib apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait tidak boleh ditahan oleh pimpinan. Sudah dua tahun lebih ditahan pimpinan, dan ini problemnya cuma ada satu, ya di pimpinan. Karena ini tidak pernah diproses. Saya bersurat sudah lima kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali, tapi tidak pernah digubris sama sekali," tegas dia.  

Topik:

MKD