Menkeu Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Presiden dan DPR, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Maret 2023 16:24 WIB
Jakarta, MI- Belum usai persoalan soal harta kekayaan dan gaya hidup mewah anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang jadi sorotan dan kritikan tajam masyarakat, kini orang nomor satu di lembaga keuangan negara yakni Sri Mulyani Indrawati tengah dipersoalkan oleh lembaga negara lainnya yakni Ombudsman. Diketahui, Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023 lau. Laporan itu dilakukan Ombudsman terkait belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar rupiah oleh Sri Mulyani dan pihak terkait. Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan, pelaporan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait. "Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023). Diungkapkannya, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Diketahui Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," papar Najih. Pasca dikeluarkannya rekomendasi, tak lama berselang Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara. Namun demikian, Ombudsman hingga hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut. Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman. "Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman," pungkas dia.