Ingatkan Sanksi Pidana, Komisi IX DPR Desak PPD Jelaskan Soal Gaji Sopir di Bawah UMP

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2023 12:00 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mendesak agar Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) mengklarifikasi adanya keluhan ratusan sopir Transjakarta yang menerima upah di bawah ketentuan UU atau di bawah ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP). "Sebaiknya PPD segera memberikan klarifikasi apakah benar seperti itu (isu upah di bawah UMP) atau bagaimana," tandas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Selasa (07/03/2023). Handoyo mengaku prihatin jika benar bahwa para sopir Transjakarta yang menerima upah di bawah ketentuan yang ditetapkan Undang-undang. "Ini menyangkut pelayanan publik. Tentu tingkat resikonya tinggi. Artinya, sopir dari sisi psikologis dan ekonomi perlu diperhatikan. Kalau dua hal tadi tak diperhatikan justru dikhawatirkan berdampak pada pelayanan itu sendiri," ujarnya. "Jangan sampai sopir tidak nyaman hanya karena UMP yang diterima tidak sesuai," sambungnya. Handoyo mengingatkan adanya sanksi ancaman yang diatur UU ketika hak-hak pekerja tidak terpenuhi. "Ada ancaman sanksi denda dan pidananya jika upah yang ditentukan UU tak dijalankan. Saya kira sebaiknya PPD sekali lagi memberikan penjelasan yang transparan agar publik juga tak khawatir ketika mengakses layanan publik dalam hal ini bus Transjakarta," tegasnya. Sebelumnya, salah satu sopir Transjakarta, Febri bukan nama sebenarnya mengeluhkan upah yang ia terima sebagai sopir yang berada di bawah operator PPD. Febri adalah salah satu di antara ratusan sopir Transjakarta lainnya yang menerima upah di bawah ketentuan UMP. Febri dalam perbincangan santai dengan tim monitorindonesia.com, Senin (6/3/2023) kemarin menuturkan bahwa upah atau gaji yang diterimanya tak sesuai dengan ekspektasinya. “Saya pikir gajinya dulu minimal Rp 8 juta, cuma dapatnya Rp 3,9 juta setelah dipotong sana-sini,” ucapnya lirih.

Topik:

PPD