Minggu Ini KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 12:35 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan sesegera mungkin untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang perintahkan untuk menunda Pemilu. "Minggu ini, tinggal dimatangkan saja (bahan bandingnya)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (7/3). Afifuddin mengungkapkan bahan banding yang sudah dipersiapkan KPU RI berkaitan dengan sengketa pendaftaran partai politik, sengketa di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Yang jelas, kata Afifuddin, KPU RI telah menyiapkan dalil-dalil yang cukup kuat untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. "Alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya. Sebelumnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024. Diketahui, gugatan itu dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan ketuk palu pada Kamis, 2 Maret 2023. “Menerima gugatan penggugat untuk seluruh,” bunyi amar putusan yang dikutip Monitor Indonesia dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (2/3). Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Partai Prima selaku partai politik telah dirugikan oleh KPU pada saat mengikuti verifikasi administrasi. “Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,” bunyi amat putusan itu. PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa KPU selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dan, KPU dihukum untuk membayar ganti rugi berupa materiil ke Partai Prima. “Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat,” bunyi amat putusan. Tidak hanya itu saja, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024 sejak putusan ini dibacakan. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi amar putusan tersebut. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000.000 (empar ratus sepuluh juta rupiah,” demikin bunyi amat putusannya. PN Jakarta Pusat juga menolak eksepsi dari KPU RI selaku tergugat. “Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel),” bunyi amat putusan dalam eksepsi. (ABP)   #Minggu Ini KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus