Komisi VI DPR Desak PPD Jelaskan Soal Gaji Sopir di Bawah UMP

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina mendesak agar Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) mengklarifikasi terkait kabar ratusan sopir Transjakarta menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP). "Besaran gaji supir Transjakarta ini perlu dijelaskan oleh pihak Transjakarta maupun pihak PPD yang bersinergi dalam membangun moda transportasi umum di Jakarta," tandas Nevi kepada wartawan, Selasa (07/03/2023). Sebab menurutnya, jika mengacu pada besaran UMP tahun 2022, UMP Jakarta sebesar Rp 4.641.854. "Jadi kalau Pramudi Transjakarta hanya digaji Rp 3,9 juta, ini tanda tanya bagi operator dan pengelola Transjakarta. Harus diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik. Apalagi UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik, jadi sebesar Rp 4.901.798. Selisihnya lebih jauh lagi," tegasnya. Nevi mengungkapkan, pada tahun 2018, ada perbedaan gaji antara sopir yang masuk dari PT Transjakarta dengan yang masuk lewat operator. Untuk sopir yang masuk melalui PT Transjakarta, lanjut dia, setiap bulannya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulannya. "Sementara jika dari operator bisa mendapatkan lebih besar, yakni dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per bulannya. Kalau dari Transjakarta itu gajinya mentok pada jam kerja saja, sedangkan operator itu hitungannya per kilometer," bebernya. Nevi mengingatkan, tidak boleh terjadi, penetapan gaji dibawah UMP, apalagi ini adalah karyawan/pegawai yang dikelola BUMN (PPD sebagai operator bus Transjakarta) dan BUMD (PT Transportasi Jakarta) yang 99,70 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, persoalan penggajian ini sangat penting karena akan menyangkut kinerja dalam menjalankan tugas. Apalagi supir Transjakarta yang beberapa kali Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal. "Jangan sampai karena mereka kurang penghasilannya, di bawah standar kelayakan hidup, mereka mencari penghasilan di tempat lain, sehingga ketika bekerja sebagai supir Transjakarta malah dalam kondisi tidak fit, atau hanya mengandalkan sisa-sisa tenaganya. Ini akan mengkhawatirkan bagi masyarakat Jakarta, dan jadi tanggung jawab Transjakarta serta PPD untuk mengklarifikasi persoalan ini," ujarnya. Diketahui, ungkap dia, pada era Gubernur Jokowi dan Ahok (tahun 2015-2016) gaji Supir Bus Transjakarta "dijanjikan" 3,5 kali UMP atau sekitar Rp 9 juta. "Namun pada tahun 2017, gaji yang diterima seorang sopir bus Transjakarta single, hanya sekitar dua kali lipat UMP Jakarta atau 6 juta per bulan. Sedangkan bagi sopir bus TransJakarta gandeng dan tingkat menerima 2,5 kali UMP Jakarta, atau setara 7-8 juta per bulan," urainya. Kini, kata dia, melalui informasi yang diperoleh dari media MonitorIndonesia.com, gaji supir Transjakarta hanya Rp.3,9 juta per bulan. "Supir Bus yang bekerja di salah satu operator bus Transjakarta yakni Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakardta (Perum PPD) BUMN di bidang transportasi umum darat, mengeluh karena hanya digaji Rp3,9 juta per bulan," pungkasnya.

Topik:

PPD