Kejati Jabar Diminta Usut Dugaan Konspirasi Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juni 2024 15:36 WIB
Monitor Indonesia, saat Konfirmasi ke Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat (Foto: Doc. MI)
Monitor Indonesia, saat Konfirmasi ke Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat (Foto: Doc. MI)

Bekasi, MI - Pakar Hukum Pidana, yang juga dosen pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Ferdinan Montororing menilai sistem pendaftaran PPDB Online di Jawa Barat, untuk jenjang SLTA sederajat terjadi konspirasi yang kemungkinan motivasinya uang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, korvorasi, atau kelompok tertentu.

Ferdinan bertanya, lalu apa motivasinya pendaftaran PPDB Online tersebut dibuka mendahului keluluasan diumumkan Kemendikbudristek, kalau tidak ada apa-apanya. 

"Disdik Jawa Barat merusak sistem pendidikan kalo seperti itu. Kuat dugaan terjadi persekongkolan dalam PPDB Online di Jawa Barat tersebut," kata Ferdinan Montororing, Sabtu (8/6/2024).

"Hasil ujian sudah bocor sebelum diumumkan Kemendikbudristek. Perlu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut adanya dugaan kepentingan kelompok tertentu dalam kegiatan PPDB tersebut," sambungnya.

Menurut dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular itu, Panitia PPDB tersebut supaya diperiksa karena dia menabrak Pergub No. 9/2024 tentang PPDB Online, yang mensyaratkan Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat pendaftaran.

"Masing-masing siswa/siswi belum memiliki ijazah atau surat keterangan lulus, namun Panitia PPDB sudah menerima mendaftar, itu kan membuat rancu. Secara hukum pendaftaran itu jelas cacat hukum," ujarnya.

Apakah pendaftaran yang terlanjur dibuka tersebut harus dianulir pertanyaan media ini, Ferdinan mengatakan seharusnya begitu, tetapi kata dia, kembali kepada pemangku kebijakan di Pemprov Jawa Barat, apakah diteruskan, atau dianulir, silahkan rekan-rekan wartawan konfirmasi ke Gubernurnya.

Sementara ketika persoalan pendaftaran PPDB online ini hendak dikonfirmasi ke Humas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menurut Staf Humas, Dewi tidak ada pejabat yang dapat memberikan keterangan.

Pegawai bidang Humas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang mengaku bernama Dewi, kepada media ini menyebut harus berkirim surat terlebihdahulu, atau sudah janjian jika ingin konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Humas Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Sudah janjian atau belum pak, kalau belum janjian berkirim surat dulu, begitu prosedur disini," kata Dewi diruang tunggu Loby Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kota Bandung, Jumat (7/6/2024).

Dewi kemudian bertanya materi terkait apa yang akan dikonfirmasi, namun ketika dijelaskan, Dewi kembali mengatakan tidak bisa, harus janjian dulu atau berkirim surat.

Dijelaskan, materi yang akan dikonfirmasi adalah, dasar hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran PPDB Olnine tingkat SMA sederajat sejak tanggal 3 - 7 Juni, sementara kelulusan SMP sederajat baru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) tanggal 10-12 Juni 2024.

Kemudian, didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor:9/2024 tentang PPDB Online dijelaskan, syarat untuk mendaftar   PPDB Online jenjang SMA sederajat wajib menyertakan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), sementara Ijazah belum ada, dan SKL pun Kepala sekolah SMP belum berani menerbitkan, khususnya di Kota/Kabupaten Bekasi, lalu mengapa pendaftaran PPDB Online tahap pertama tanggal 3-7 Juni sudah dibuka.

Banyak pihak menganggap kebijakan Panitia PPDB Online Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2024-2025 yang membuka pendaftaran sejak 3-7 Juni ini prematur sehingga harus dianulir, apakah Dinas Pendidikan Jawa Barat akan terus melanjutkan pendaftaran PPDB ini, atau akan menganulir, dan bagaimana Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengantisipasi gejolak ditengah masyarakat jika pendaftaran tersebut dianulir.     

Dewi terlihat seot sembari mempersilahkan demo. "silahkan demo" kata Dewi sambil berkelit mengatakan, Kepala Bagian Humas Dinas pendidikan tersebut sedang dinas luar. 

Sementara Plh Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi yang diketahui memegang 3 jabatan, yakni Pj. Bupati Cirebon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP), dan Plh Dinas Pendidikan Prov Jabar menurut Dewi sedang berada di Kabupaten Cirebon, sehingga tidak ada yang bisa memberikan keterangan.

Ketika pemasalahan PPDB online tersebut hendak disampaikan ke Inspektur Provinsi Jawa Barat, melalui Inspektur Pembantu bidang auditor investigas, llmi Tanjung menyebut belum ada konfirmasi dari Irban Pengawas. 

Menurut Ilmi, apakah Irban pengawas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan  PPDB itu, belum ada konfirmasi. Tetapi Ilmi mengatakan kalau ingin dilaporkan silahkan dilaporkan secara resmi, sehingga bentuknya menjadi pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kinerja. 

Kemudian, ketika pendaftaran  PPDB Online yang dianggap sejumlah publik prematur dan harus dianulir karena persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pergub Jabar Nomor:9/2024 tentang PPDB belum bisa dipenuhi pendaftar, dan kelulusan belum diumumkan Kemendikbudristek dikonfirmasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diperoleh keterangan Kepala Biro Hukum sedang dinas luar.

Petugas Pelayanan Satu Pintu OSS (One Stop Service) Setda Provinsi Jawa Barat yang mengaku bernama Iza menyebut, sesuai aturan/prosedural di instansi tersebut, jika ingin korfirmasi harus bersurat dulu. Namun ketika dijelaskan materi yang hendak dikonfirmasi bersifat urghen, Iza berusaha menghubungi bagian biro hukum, namun penjelasan dari ujung telepon kata Iza harus bersurat dulu.

Dari ujung telepon kata Iza bertanya apakah persoalan PPDB online tersebut sudah dikonfirmasi ke Disdik, karena sudah dikonfirmasi ke Disdik, Biro Hukum kata Iza mengembalikan supaya dikonfirmasi ke Dinas pendidikan. Alasannya, karena Pergub hanya mengatur syarat pendaftaran, mengenai waktu atau tanggal sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas pendidikan. Atau jika dapat disimpulkan, Biro Hukum Pemprov Jabar mendudukan persoalan tersbut menjadi tanggaung jawab Dinas Pendidikan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin mempertanyakan dasar hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran PPDB Online jenjang pendidikan SLTA sederajat tahun ajaran 2024-2025, karena kelulusan jenjang pendidikan SMP sederajat baru akan diumumkan tanggal 10 Juni.
Menurut Muksin, apa konsekuensinya jika siswa yang sudah mendaftar dan diterima di SLTA sederajat ternyata tidak lulus dari SMP itu haruspp dijelaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Seharusnya lanjut Ade Muksin, pengumuman keluluaan dulu baru dibuka pendaftaran. Kalau daftar dulu baru kemudian terbit pengumuman kelulusan, itu akan menjadi rancu. 

Agar persoalan PPDB ini tidak rancu kata Muksin pendaftaran yang terlanjut dibuka supaya dianulir hingga terbit pengumuman kelulusan oleh Kemendikbudristek RI yang dijadualkan 10 Juni 2024.

"Pendaftaran PPDB Online yang boleh dikatakan prematur tersebut supaya duanulir, sehingga tidak menciptakan kerancuan," kata Ade Muksin kepada monitorindonesia.com, Rabu (6/6/2024) di Kantor PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (MA)