Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Hukum

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 13:31 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtiar, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berdampak terhadap eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Bahkan, Bahtiar menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakpus itu dapat dikatakan cacat hukum. Sebab, putusan itu telah melebihi wewenangnya. "PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang, disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3). Oleh karena itu, Bahtiar berpendapat, putusan itu juga tidak bisa memberhentikan tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Dia menegaskan bahwa tahapan Pemilu serentak 2024 akan tetap dilanjutkan. "Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan Pemilu tetap dilanjutkan," terangnya. Tidak hanya itu saja, KPU sebagai penyelenggara Pemilu diperbolehkan untuk mengabaikan putusan dari PN Jakpus tersebut. Disamping itu, kata Bahtiar, Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang. "Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya. Dikatakan Bahtiar, Pemilu adalah amanah konstitusi dan sebagai ssrana suksesi kepemimpinan nasional setiap lima tahun sekali. "Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun, penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif," tegasnya. Dia menegaskan, Pemilu merupakan hajat bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu. "Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," tandasnya. (ABP)   #Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Cacat Hukum