KPK Kumpul Bukti Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 26 Juni 2024 12:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti dugaan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor kelanjutan kasus tersebut.

“Kita akan merespons tentang aduan masyarakat mengenai sistem zonasi. Terkait ini, pasti akan kami tanggapi sambil kami juga mengumpulkan data mengenai aduan tersebut,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

KPK memang pernah menangani kasus serupa, tetapi terkait pungutan liar (pungli) penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menyeret eks Rektor Unila Prof Karomani pada 2022.

Kendati, laporan adanya dugaan pungli pada PPDB tahun ini belum masuk ke bagian penindakan KPK.

“Kasus PPDB ini memang pernah kita tangani, tapi terkait penerimaan di Unila. Kejadian yang kali ini masih terkait pencegahan, jadi belum masuk kepada penyelidikan dan laporan belum masuk ke Kedeputian Penyelidikan dan Eksekusi,” beber Asep.

Sebelumnya, terdapat laporan masyarakat mengenai adanya praktik pungli yang dilakukan orang tua calon siswa, salah satunya yang terjadi di Jawa Barat.

Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan praktek pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB.

Oknum kepala sekolah di Bekasi diduga menjual formulir pendaftaran PPBD secara online dengan harga Rp 25.000 per lembar.

Adapun kasus ini telah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli untuk ditindaklanjuti.

Topik:

kpk pungli ppdb