Oknum Pengelola Dunia Pendidikan Pertontonkan Kebodohan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 5 jam yang lalu
Ketua Umum LSM Forkorindo, Donni TP Sinaga (Foto: Istimewa)
Ketua Umum LSM Forkorindo, Donni TP Sinaga (Foto: Istimewa)

Bekasi, MI - Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB online tahun ajaran 2024-2025, khususnya jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat sudah berlalu. 

Para siswa yang dinyatakan diterima di SMA sederajat telah memasuki tahapan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah). 

Tetapi, banyak hal yang luput dari pantauan publik. Panitia PPDB online/pemangku kebijakan, secara khusus di SMA Negeri telah menzolimi, merampas hak warga Kota Bekasi terutama hak para siswa yang dengan tulus dan yakin diterima di sekolah pilihan. 

Ketua Umum LSM Forkorindo, Donni TP Sinaga mengatakan, beberapa sekolah di Bekasi, seperti: SMAN 1, SMAN 4, SMAN 20 dan SMAN 21, nyata-nyata telah melakukan tindakan yang sangat jauh dari akal sehat.

Menurut Donni, sekolah-sekolah tersebut telah merampas hak siswa. Pasalnya, siswa yang seharusnya diterima tersisih karena perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir bekerja sama dengan pihak sekolah.

“Saya ambil contoh, untuk SMAN 4 Bekasi, penerimaan siswa melalui jalur Prestasi Raport, kuota sebanyak 97 siswa, yang mendaftar sebanyak 273 siswa. Anehnya, sekolah hanya mengumumkan hasil seleksi sebanyak 94 siswa. Ini tidak masuk akal, krena sekolah seharusnya memenuhi kuota jalur tersebut sebanyak 97 siswa, mengapa hanya 94. Bila logika ini dipakai, berarti ada 3 siswa yang dirampas haknya,” kata Donni, di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Donni kembali mencontohkan kejadian di SMAN 1 Bekasi. Kuota jalur Prestasi Raport sebanyak 90 siswa, jumlah pendaftar sebanyak 314 siswa. Namun, hasil seleksi hanya diumumkan 87 siswa. Sama-sama, 3 siswa yang kurang. 

"Ada apa ini,” ujarnya nada bertanya. 

Kemudian, Doni menunjukkan data untuk SMAN 6 Bekasi. Jalur Prestasi Raport, kuota sebanyak 73 siswa, dimana ada 145 orang siswa pendaftar, tetapi sekolah hanya mengumumkan yang diterima sebanyak 71 siswa. 

"Bagaimana yang 2 orang siswa lagi," tanya Donni 

Selanjutnya kata Donni, di SMAN 13, kuota Jalur prestasi Raport 111 siswa, yang mendaftar 231 siswa, tetapi hanya diterima 109 siswa, kurang 2 siswa. 

Kemudian, di SMAN 15, kuota Jalur Prestasi Raport sebanyak 117 siswa, diterima 113 dari 163 pendaftar, kurang 4 siswa.

Dalam perbincangannya dengan awak media, Donni mengatakan, apa yang dipertontonkan pengelola dunia pendidikan, khususnya di kota Bekasi dapat dipastikan telah merampas hak siswa warga Kota Bekasi.

“Kalau memang benar alasan pihak sekolah yang mengatakan siswa yang diterima melalui jalur online telah mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal, maka namanya di laman hasil seleksi semestinya tetap ada, atau setidaknya jejak digitalnya harus ada. Ini menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Donni.

Atau kata dia, di laman PPDB online Kota Bekasi, nama siswa yang mengundurkan diri diberi notice hijau atau merah pertanda siswa mengundurkan diri. 

Kursi kosong karena siswanya mengundurkan diri atau istilah ditinggalkan, harus dicari solusi dengan menghubungi siswa yang namanya berada dibawah urutan terkhir yang diterima, bukan malah dibiarkan kosong.

"Jika kursi-kursi itu dibiarkan kosong, itu namanya tindakan keji dan kejam,” kecam Donni terlihat emosi.

Melihat penomena PPDB online ini lanjut Donni, Pemerintah Kota Bekasi maupun pemerintah provinsi Jawa Barat belum mampu melakukan pemerataan pendidikan. Seyogyanya Pemerintah Kota dan Provinsi berkaca diri. 

Jangan membuat peraturan baku yang tidak rasional sedangkan mereka sendiri tidak mampu menjamin pemerataan pendidikan.

“Perlu dicatat, bahwa azas pendidikan nasional itu adalah sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Puluhan kursi kosong di SMAN dan SMKN itu apakah akan dibiarkan kosong, sedangkan ratusan siswa masih belum dapat bersekolah," tegasnya.

Lalu katanya akan diadakan penyisiran lanjut Donni, itu lebih menunjukkan kebodohan pejabat pendidikan provinsi Jabar. 

Jelas-jelas ada siswa yang berhak untuk duduk, yaitu siswa yang berada pada posisi diurutan selanjutnya yang telah diterima dari tiap-tiap jalur PPDB, mengapa bukan siswa itu yang dipanggil, itu adalah hak mereka secara otomatis. 

“Untuk teman-teman media, coba perhatikan hasil seleksi jalur KETM. Tiap sekolah memampangkan sebuah kebodohan tingkat dewa. bagaimana seorang siswa berjarak 494.155 Meter dari SMAN 4, sekaligus juga berjarak 494.155 Meter dari SMAN 20, siswa itu tinggal dimana,” kata Donni dengan nada bertanya mengakhiri keterangannya.

Ketika fenomena PPDB Online ini dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna, berulangkali selalu gagal, melalui WhatsApp (WA) juga tidak direspon. (M. Aritonang)